Label

Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR SKD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR SKD. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 November 2017

Ambang Batas (Passing Grade) SKD

Hai kembali lagi di BelajarTKD...

Ambang Batas (Passing Grade) merupakan ancaman terbesar kita untuk bisa lolos dari SKD. Ambang Batas itu apa sih? Mungkin kalau kamu pernah ikut SBMPTN, kamu gak akan asing lagi dengan yang namanya ambang batas. Ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai perserta seleksi agar dapat dinyatakan lulus ke tahap seleksi selanjutnya.

Wah!!! Gimana nih? Tenang ya! Kalian pasti bisa kok. Yang terpenting adalah kalian harus usaha dengan belajar dan memahami materi serta berdoa kepada Allah Swt. agar dimudahkan dalam tahap ini. Tapi, sebelum tau berapa ambang batas SKD, kalian harus tau dulu jumlah soal SKD per masing-masing bagian. Untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) jumlahnya ada 35 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) jumlahnya ada 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) jumlahnya ada 35 soal juga. Total soal SKD ada 100 soal. 

Terus gimana sih penilaiannya? Untuk jawaban benar kamu akan dapet poin 5, untuk jawaban salah dan tidak diisi kamu akan dapet poin 0. Artinya, kalau jawaban kamu salah gak akan mengurangi nilai. So, jawab aja setau kalian ya! Jangan ada yang dibiarkan kosong sia-sia nanti dipenuhi butiran debu loh wkwkwkwk. Khusus untuk TKP berbeda penilaiannya loh. Semua pilihan jawaban memiliki nilai mulai dari 5, 4, 3, 2, dan 1.

Oke balik lagi ke passing grade SKD. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, berikut adalah ambang batas per masing-masing bagian.
1. 75 poin untuk TWK, artinya kamu harus menjawab benar minimal 15 soal.
2. 80 poin untuk TIU, artinya kamu harus menjawab benar minimal 16 soal.
3. 143 point untuk TKP.

Gimana? Masih bingung?

“Min kalau misalnya total skor melewati ambang batas tetapi ada satu bagian yang tidak memenuhi passing grade bagaimana?”
Jawabannya adalah tidak lolos. Dalam SKD kamu wajib melewati ambang batas untuk semua bagian tes. Misalnya TWK dapet 70 poin, TIU dapet 140 poin, dan TKP dapet 160 poin dengan total poin 370, kamu tetap dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

“Min kalau misalnya nih semua bagian memenuhi passing grade, apakah ada kemungkinan kita tetap gak lolos ke tahap selanjutnya?”
Jawabannya adalah bisa jadi. Tergantung nilai SKD dari formasi yang kamu lamar nih. Misalnya kamu dapet nilai TWK 80, TIU 80, TKP 145, dengan total poin 305 tapi disisi lain banyak pesaing-pesaing kamu yang dapet nilai diatas 350 poin. So, kalau misalnya kuota formasinya cuma 10 dan ada 50 orang yang mendapat nilai SKD diatas kamu, udah dipastikan kamu gak akan lolos ke tahap selanjutnya.

Begitu juga kalau misalnya tes sekolah kedinasan. Sambil cerita aja ya, dulu murid aku (ecieeeee) daftar Politeknik Keuangan Negara STAN. Dia lolos ke tahap akhir yaitu tinggal SKD doang dan pas SKD dia lolos semua passing grade dengan total poin 334. Tapi sayangnya pas pengumuman akhir, dia gak lolos PKN STAN. Itu artinya ada banyak banget kan pesaing dia yang dapet nilai SKD diatas 334. Well, makanya kamu persiapkan dari sekarang! Jangan sampai nyesel di akhir deh....


Oh ya sebenarnya passing grade SKD dulu gak setinggi itu. Mau tau ambang batas SKD tahun-tahun sebelumnya? Yuk cek disini. Oh ya, bagi kamu yang mau belajar SKD lewat video, yuk cek www.youtube.com/c/BelajarTKD1. Disitu ada banyak materi SKD yang bisa ngebantu kamu untuk lolos di tahap SKD ini. Oke!!! Jangan lupa like, comment, share, and subscribe J


Kisi-Kisi SKD

Hai balik lagi di BelajarTKD...

Kalian udah pada tau belum sih materi apa aja yang diujikan di SKD? Kalau belum yuk intip kisi-kisi SKD berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2017.

Tes  Wawasan  Kebangsaan  (TWK)  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan  dan kemampuan  mengimplementasikan  nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
A) Pancasila;
B) Undang-Undang Dasar 1945;
C) Bhineka Tunggal Ika; dan
D) Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia,  sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional  maupun  global,  dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
A) Kemampuan  verbal  yaitu  kemampuan  menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
B) Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan  operasi perhitungan  angka  dan  melihat  hubungan  diantara  angka-angka;
C) Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
D) Kemampuan  berpikir  analitis  yaitu  kemampuan  mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
A) Integritas diri;
B) Semangat berprestasi;
C) Kreativitas dan inovasi;
D) Orientasi pada pelayanan;
E) Orientasi kepada orang lain;
F) Kemampuan beradaptasi;
G) Kemampuan mengendalikan diri;
H) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
I) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
J) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
K) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Nah udah tau kan berarti apa aja yang harus dipelajari, dimengerti, dan dipahami? Masih bingung? Yuk liat beberapa materi SKD di www.youtube.com/c/BelajarTKD1. Di sana ada banyak materi yang bisa membantu kamu untuk lolos menjadi abdi negara.

Apa Itu TKD/SKD?

Seleksi Kompetensi Dasar atau disingkat SKD (dahulu Tes Kompetensi Dasar atau disingkat TKD) merupakan salah satu rangkaian tes dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau ujian masuk perguruan tinggi kedinasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pembedayaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,  keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Singkatnya kalau Anda ingin menjadi PNS atau masuk sekolah kedinasan (seperti Politeknik Keuangan Negara STAN, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan sebagainya), Anda harus melewati tahap SKD/TKD ini. SKD/TKD diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berbasis CAT (computer assisted test).

Masih berdasarkan PERMENPAN Nomor 20 Tahun 2017, seleksi kompetensi dasar meliputi tiga tes yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
2. Tes Intelegensi Umum (TIU), dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nah dari masing-masing jenis tes tersebut terdapat ambang batas yang harus Anda lewati.


Terus apa aja sih yang harus kita pelajari? Ayo klik disini untuk tau kisi-kisi SKD. Gimana sudah siap untuk jadi abdi negara? Yuk BelajarTKD mulai dari sekarang...