Selasa, 14 November 2017

Apa Itu TKD/SKD?

Seleksi Kompetensi Dasar atau disingkat SKD (dahulu Tes Kompetensi Dasar atau disingkat TKD) merupakan salah satu rangkaian tes dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau ujian masuk perguruan tinggi kedinasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pembedayaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,  keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Singkatnya kalau Anda ingin menjadi PNS atau masuk sekolah kedinasan (seperti Politeknik Keuangan Negara STAN, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan sebagainya), Anda harus melewati tahap SKD/TKD ini. SKD/TKD diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berbasis CAT (computer assisted test).

Masih berdasarkan PERMENPAN Nomor 20 Tahun 2017, seleksi kompetensi dasar meliputi tiga tes yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
2. Tes Intelegensi Umum (TIU), dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nah dari masing-masing jenis tes tersebut terdapat ambang batas yang harus Anda lewati.


Terus apa aja sih yang harus kita pelajari? Ayo klik disini untuk tau kisi-kisi SKD. Gimana sudah siap untuk jadi abdi negara? Yuk BelajarTKD mulai dari sekarang...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar