Seleksi Kompetensi Dasar atau disingkat SKD (dahulu Tes Kompetensi
Dasar atau disingkat TKD) merupakan salah satu rangkaian
tes dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau ujian masuk perguruan tinggi
kedinasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pembedayaan Aparatur Negara
(PERMENPAN) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017,
Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
Singkatnya kalau Anda ingin menjadi PNS
atau masuk sekolah kedinasan (seperti Politeknik Keuangan Negara STAN, Sekolah
Tinggi Ilmu Statistik, Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan sebagainya), Anda
harus melewati tahap SKD/TKD ini. SKD/TKD diselenggarakan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) berbasis CAT (computer
assisted test).
Masih berdasarkan
PERMENPAN Nomor 20 Tahun 2017, seleksi kompetensi dasar meliputi tiga tes
yaitu:
1. Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK),
2. Tes
Intelegensi Umum (TIU), dan
3. Tes Karakteristik
Pribadi (TKP).
Nah dari masing-masing
jenis tes tersebut terdapat ambang batas yang harus Anda lewati.
Terus apa aja sih yang harus kita pelajari? Ayo klik disini untuk tau kisi-kisi SKD. Gimana sudah siap untuk
jadi abdi negara? Yuk BelajarTKD mulai dari sekarang...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar